Ketentuan baru ini juga menuntut perusahaan mengevaluasi sistem administrasi kepegawaian. Sebab, pencatatan cuti bersama harus dibedakan dari penggunaan hak cuti tahunan yang menjadi milik pekerja.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menilai aturan tersebut memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak istirahat karyawan. Ia menekankan bahwa kewajiban pemberian cuti harus menjadi bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus memahami bahwa cuti merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi. Karena itu, penerapan cuti bersama tidak boleh menghilangkan jatah cuti tahunan yang sudah menjadi hak karyawan,” ujar Johan, Minggu (8/11/2026).
Aturan Baru Memisahkan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan
Perlindungan tersebut tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan ini secara khusus mengatur konsekuensi penerapan cuti bersama terhadap hak cuti tahunan pekerja.
“Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.” Terang Johan.
Johan menjelaskan, ketentuan itu memberikan batas yang lebih jelas bagi perusahaan ketika menyusun kalender kerja dan kebijakan libur karyawan.
“Intinya, perusahaan tidak bisa memasukkan cuti bersama sebagai bagian dari pengurangan saldo cuti tahunan. Kedua hak tersebut harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Johan.
Sebelumnya, praktik pengurangan jatah cuti tahunan ketika perusahaan menerapkan cuti bersama masih ditemukan dalam hubungan kerja. Sementara itu, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja belum mengatur perlindungan tersebut secara khusus seperti ketentuan terbaru.
Hak Cuti Tahunan Tetap Minimal 12 Hari
Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 ayat (5) menetapkan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Pekerja memperoleh hak tersebut setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Selanjutnya, ayat (7) mengatur pelaksanaan cuti tahunan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki kewenangan mengatur mekanisme pengajuan dan penggunaan cuti. Namun, kebijakan internal tersebut tidak boleh mengurangi hak minimum yang sudah dijamin undang-undang.
Pasal yang sama juga mengatur kewajiban pemberian waktu istirahat. Pekerja berhak mendapatkan istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama empat jam berturut-turut.
Adapun istirahat mingguan berlaku satu hari bagi pekerja dengan enam hari kerja. Sementara itu, pekerja dengan lima hari kerja memperoleh istirahat selama dua hari dalam satu minggu.
Perusahaan Harus Menyesuaikan Kebijakan Internal
Johan menilai perusahaan perlu segera menyesuaikan peraturan internal dengan ketentuan baru tersebut. Penyesuaian terutama menyangkut pencatatan saldo cuti, jadwal kerja, serta mekanisme pembayaran upah ketika pekerja tetap masuk saat cuti bersama.
“Jika perusahaan meminta pekerja tetap menjalankan tugas ketika cuti bersama, perusahaan harus memperhatikan hak upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kerja lembur apabila memenuhi persyaratannya,” ungkap Johan.
Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pedoman teknis agar perusahaan memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan tersebut.
Menurutnya, kejelasan petunjuk pelaksanaan dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran antara perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, penerapan cuti bersama tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
UU Nomor 27 Tahun 2026 mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan baru bagi perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, khususnya mengenai waktu istirahat dan cuti.
(Redaksi)