Dugaan Penyadapan Prabowo, Mensesneg Singgung Makar dan Pertanyakan Motif Pelaku

oleh -10 views
oleh
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Pemerintah juga mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan yang disebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah belum mengetahui secara terperinci kasus tersebut karena penyidik kepolisian masih mendalami perkara.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai motif dan pihak-pihak yang terlibat.

“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat,” ujar Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.

Sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan juga disebut menjadi target.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertanyakan tujuan pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan.

Menurut Prasetyo, penyidik perlu mengungkap alasan, sasaran, serta kepentingan di balik tindakan tersebut.

“Ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah masih menunggu penjelasan lengkap dari kepolisian terkait hasil penyidikan kasus tersebut.

Selain mempertanyakan motif, Prasetyo menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Ia juga menyebut tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan negara dan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

BERITA LAINNYA :  Pengalaman Prabowo Gabung ke Jokowi, Pernah Cerita ke Luhut Usai Ditunjuk Jadi Menteri Pertahanan

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pemerintah.

Penetapan kategori tindak pidana dan pembuktian unsur-unsur hukumnya tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Ia menjelaskan penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Mereka juga menduga para pelaku melakukan penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta peran masing-masing tersangka. (*)

1.202 Tayangan