“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” kata Raja Juli, Selasa (22/9/2026).
Lima Perusahaan Dicabut Izinnya
Lima perusahaan tersebut memiliki total konsesi mencapai 92.464 hektare.
Dari kawasan itu, Kemenhut mencatat lahan terbakar seluas 1.169,13 hektare.
PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan lahan terbakar 47,84 hektare.
PT Prima Multi Buana memiliki konsesi 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan lahan terbakar 18,20 hektare.
Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa menguasai konsesi seluas 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan lahan terbakar mencapai 497 hektare.
PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi 28.990 hektare di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan lahan terbakar 374,99 hektare.
Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas lahan terbakar 231,10 hektare.
Raja Juli menegaskan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin.
Pemerintah mencabut izin perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.
Hotspot Karhutla Menurun
Di tengah penegakan hukum tersebut, Kemenhut mencatat penurunan jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence.
Berdasarkan data SiPongi yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, terdapat 688 hotspot secara nasional hingga Senin (21/9/2026) pukul 21.10 WIB.
Jumlah tersebut turun 844 titik dari 1.532 hotspot pada Minggu (20/9/2026).
Pada enam provinsi prioritas, jumlah hotspot turun dari 1.417 menjadi 360 titik atau sekitar 74,6 persen dalam sehari. Kalimantan Tengah mencatat 228 titik, disusul Kalimantan Selatan 71 titik dan Kalimantan Barat 36 titik.
Kemenhut bersama BNPB terus memperkuat operasi pengendalian karhutla, khususnya di Kalimantan Tengah.
Pemerintah juga meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi untuk mencegah pembakaran maupun pembiaran karhutla. (*)