PUBLIKKALTIM.COM – Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan setelah pemerintah menemukan pelanggaran terkait kewajiban pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut mengelola total 92.464 Selengkapnya :

