Dokumen tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menjadi dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan Bareskrim akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Isir, Jumat (6/11).
Menurutnya, penyidik perlu menelaah setiap aspek hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Bareskrim juga masih meminta keterangan sejumlah ahli guna memperkuat proses penyelidikan dan memenuhi kebutuhan alat bukti.
Isir menyebut penyidik dapat menghadirkan ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain yang relevan dengan substansi laporan.
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menangani perkara secara profesional, proporsional, prosedural, dan sesuai kode etik.
Sebelumnya, MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, MA menerbitkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. (*)