Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menjadi salah satu pihak yang mengusulkan pembentukan pansus.
Ia menilai DPR perlu mencermati pertimbangan MK secara utuh dan memastikan setiap persoalan faktual melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.
Eka, yang akrab disapa Edo, mengatakan DPR harus menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur ketentuan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Menurutnya, DPR dapat menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia apabila menemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional.
Edo menyebut pembentukan pansus sebagai salah satu opsi untuk menyelidiki persoalan secara menyeluruh apabila DPR menilai langkah tersebut diperlukan.
Berbeda dengan PKB, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR tidak perlu membentuk pansus maupun menggunakan hak angket.
Doli mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurutnya, DPR dapat menelusuri proses administrasi pencalonan dengan meminta keterangan langsung dari kedua penyelenggara pemilu tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan partainya belum memberikan arahan terkait wacana pansus.
Ia menyebut Demokrat juga belum membahas persoalan tersebut secara internal.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan partainya masih mengumpulkan masukan dari pengurus daerah sebelum membahas persoalan tersebut di tingkat pusat.
Adapun anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai pertimbangan MK layak menjadi bahan pendalaman.
Ia mengaku mendengar sejumlah fraksi masih berkomunikasi mengenai berbagai opsi tindak lanjut, termasuk pansus dan hak angket.
Di sisi lain, PDIP secara tegas mendukung pembentukan pansus.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai pansus dapat membantu DPR memperoleh keterangan yang lebih menyeluruh.
Deddy mengusulkan DPR tidak hanya memanggil KPU dan Bawaslu, tetapi juga kementerian terkait serta pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura untuk meminta penjelasan mengenai dokumen pendidikannya.
Menurut Deddy, pemanggilan berbagai pihak diperlukan agar DPR memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya. (*)