Masih Jalin Komunikasi, PKS Belum Tentukan Sikap soal Pemakzulan Gibran

oleh -8 views
oleh
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan masyarakat dan partai politik berhak merespons putusan tersebut, sementara PKS masih menjalin komunikasi untuk menentukan langkah terbaik bagi bangsa.

“Masyarakat punya hak merespons keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan PKS masih mempertimbangkan perkembangan situasi politik sebelum mengambil sikap lebih lanjut terhadap wacana pemakzulan Gibran.

Sebelumnya, pihak yang menggugat persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berencana mendatangi sejumlah lembaga legislatif.

Mereka ingin meminta DPR, DPD, dan MPR mempertimbangkan langkah pemakzulan setelah MK memutus gugatan mereka tidak dapat diterima.

Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu audiensi dengan lembaga-lembaga tersebut.

Ia menyampaikan rencana itu kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny.

BERITA LAINNYA :  Usai Ungkap 25 Kg Sabu dan 37 Ribu Butir Pil Ekstasi, Polisi Atensi Bandar Narkoba Lainnya

Denny juga berencana mendatangi partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap wacana pemakzulan tersebut.

Menurutnya, dukungan dan posisi partai politik menjadi salah satu hal penting yang ingin mereka ketahui.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR memegang peran penting dalam proses pengusulan pemakzulan.

Ia menilai pihaknya perlu menyampaikan aspirasi kepada DPR sebagai langkah awal.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Meski demikian, wacana pemakzulan masih memerlukan proses konstitusional dan dukungan politik.

Rencana audiensi para penggugat serta sikap PKS menjadi bagian dari perkembangan dinamika politik setelah putusan MK tersebut. (*)

1.107 Tayangan