Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, KPU Tegaskan Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Usai Tahapan Pemilu 2024 Berakhir

oleh -10 views
oleh
Komisioner KPU Idham Holik/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pernyataan tersebut menjadi respons KPU terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan bahwa undang-undang telah mengatur batas akhir tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, KPU telah menyelesaikan seluruh tugas penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahapan Pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” kata Idham, Minggu (1/11/2026).

Idham menilai ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai.

Ia juga menegaskan KPU menjalankan seluruh kewenangannya berdasarkan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.

“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi lembaga tersebut pada Jumat (30/10/2026).

BERITA LAINNYA :  Cekcok Persoalan Asmara, Kakak Beradik di Samarinda Kompak Aniaya Teman

Subhan sebelumnya menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga meminta kementerian menarik surat tersebut dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

PTUN Jakarta awalnya tidak menerima gugatan tersebut.

Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan tingkat pertama.

Setelah menempuh kasasi, MA akhirnya mengabulkan seluruh gugatan.

Surat yang menjadi objek sengketa itu diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Putusan MA ini kembali memunculkan perhatian terhadap persoalan administrasi pendidikan dan proses pencalonan dalam Pemilu 2024. (*)

1.080 Tayangan