Yusril Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo 

oleh -9 views
oleh
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menggelar konferensi pers/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah akan mengevaluasi aturan dan mekanisme penyadapan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah perlu meninjau kembali pelaksanaan dan pengawasan penyadapan agar praktik serupa tidak terulang.

Yusril menyampaikan rencana evaluasi tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Ia mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan penyadapan.

Salah satu lembaga yang akan dilibatkan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemerintah akan membahas aspek pengawasan, prosedur, serta mekanisme hukum yang mengatur penggunaan teknologi penyadapan.

“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril.

Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi sebagai Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Ketiganya disebut terdiri atas mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026). Ketiga tersangka dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

BERITA LAINNYA :  Bantah Dalil Baim Wong soal Anak Trauma, Paula Bawa Bukti dan Saksi di Persidangan

Penyidik Telusuri Penggunaan Sistem LIMS

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk nomor Presiden Prabowo, ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Penyidik menduga para tersangka menjalankan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum dan mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer LIMS.

Penyidik Amankan Barang Bukti Elektronik

Bareskrim mulai mengusut perkara ini setelah seorang petugas melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber kemudian melakukan penyelidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Mereka juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Penyidik turut mendalami dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

1.117 Tayangan