Kasus Penyadapan Ilegal Menyeret Pejabat Istana, Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP

oleh -6 views
oleh
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi/Foto: IG prasetyo_hadi28

PUBLIKKALTIM.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyeret sejumlah personel kepolisian serta pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan.

Prabowo memberhentikan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, Prabowo merasa prihatin karena dugaan tindakan tersebut melibatkan individu dari institusi yang berada di bawah kendali kepala negara.

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan karena menyangkut keamanan dan kepentingan bersama.

Prasetyo menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan perkembangan kasus tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengkhawatirkan persoalan tersebut.

Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan memiliki aturan hukum yang jelas dan aparat harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

BERITA LAINNYA :  Taruhan Crypto soal Prabowo Viral di Polymarket, Netizen Heboh Bahas Prediksi Politik

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah penetapan tersebut, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum serta pejabat di lingkungan pemerintahan. (*)

1.121 Tayangan