PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah telah menambah satu hari libur tambahan pada tahun 2025, yakni Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT RI ke-80.
Dengan penambahan tersebut, masyarakat kini bisa menikmati akhir pekan panjang (long weekend) untuk merayakan kemerdekaan secara lebih semarak.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, yang menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus akan menjadi “hari yang diliburkan” sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada Surat Edaran (SE) resmi yang menjelaskan status libur tersebut apakah termasuk hari libur nasional atau cuti bersama.
Daftar Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 (Agustus–Desember)
Berikut adalah sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, berdasarkan SKB 3 Menteri dan informasi terbaru dari pemerintah:
Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (libur nasional)
- Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan dalam rangka HUT RI (status SE belum terbit)
September 2025
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW (libur nasional)
Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (libur nasional)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal (cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri)
Total Hari Libur Nasional Tersisa:
- 3 Hari Libur Nasional
- 2 Hari Cuti Bersama / Libur Tambahan
Dengan sisa libur yang tersedia ini, masyarakat dapat mulai merencanakan waktu berkumpul bersama keluarga, perjalanan liburan, maupun kegiatan keagamaan dan sosial.
Namun masyarakat juga diimbau tetap menunggu Surat Edaran resmi terkait libur 18 Agustus agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan kerja maupun pendidikan.
(Redaksi)