PUBLIKKALTIM.COM – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mensejahterakan warganya terus dilakukan.
Teranyar, Pemkot Samarinda bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan launching perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan di Samarinda.
Launching itu dilakukan dengan menyerahkan secara simbolis kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan para pekerja.
Kegiatan itu berlangsung di gedung Balai Kota, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan itu juga dirangkai dengan pemberian santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Asisten I Sekretariat Daerah Samarinda, Ridwan Tassa dalam arahannya mengatakan jika program yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Samarinda merupakan sebagai bentuk kepedulian pemerintahan dalam menjamin kondisi sosial warga yang memiliki keterbatasan masalah ekonomi.
“Dulu jaman Wali Kota pak Achmad Amins kita pernah lakukan hal serupa dengan menyantuni warga yang meninggal dunia dimana dananya kita titipkan melalui Kelurahan, tapi seiring waktu regulasi tidak memperbolehkan hal serupa karena terbentur masalah peraturan, dan alhamdulillah, kini bisa kembali dilaksanakan lewat BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ridwan.
Ia juga mengatakan, sekarang Pemerintah kembali hadir memberikan jaminan kepada warga yang bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
“Tahun ini kita anggarkan Rp 3 miliar dan hari ini secara simbolis kita berikan kepada 19 ribu warga yang mendapat jaminan tersebut. Semoga bisa menjadi pegangan jika mengalami kecelakaan kerja dengan memanfaatkan kartu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitrianto mengatakan jauh sebelum lauching program tadi, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah lebih dahulu menjalankan program tersebut.
Salah satunya dengan memberikan perlindungan sosial kepada petugas Damkar, Marbot Masjid, para Ketua RT, petugas Pemilu dan pegawai non ASN di Lingkungan Pemkot Samarinda itu sendiri. (*)