PUBLIKKALTIM.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah sebelumnya Selengkapnya :

