PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pada Rabu (10/6/2020) siang, sidang yang dilakukan melalui telekonference dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, digelar. Selengkapnya :

