PUBLIKKALTIM.COM – Status tersangka tak membuat Ruben Onsu mengabaikan penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ruben kini membuka ruang mediasi dengan pelapor dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,4 miliar.
Machi mengatakan kedua pihak memiliki keinginan yang sama untuk mencari titik temu tanpa membawa perkara hingga persidangan.
Menurutnya, pendekatan secara kekeluargaan masih memungkinkan selama para pihak dapat mencapai kesepakatan.
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif,” kata Machi, Selasa (25/8/2026).
Kerugian Mencapai Rp4,4 Miliar
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Pelapor menyebut investasi itu berkaitan dengan bisnis jual-beli produk yang menawarkan keuntungan melalui sistem bagi hasil.
Dalam perkembangannya, nilai kerugian yang diminta pelapor mencapai Rp4,4 miliar.
Angka tersebut mencakup modal awal sebesar Rp3,5 miliar beserta bunga.
Machi memastikan Ruben tidak mengabaikan tuntutan tersebut.
Ia menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” ujar Machi.
Pihak Ruben juga terus mengupayakan penggantian kerugian sebagai bagian dari proses penyelesaian yang tengah mereka tempuh.
Machi berharap langkah tersebut dapat membuka ruang untuk tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ruben Akan Jalani Pemeriksaan
Meski mengupayakan mediasi, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Ruben sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Machi memastikan Ruben akan memenuhi panggilan tersebut. Ia juga menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama penyidik menjalankan proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025.
Laporan tersebut mempersoalkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp3,5 miliar.
Setelah menjalani proses penyelidikan selama hampir satu tahun, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada April 2026.
Penyidik kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.
Kini, pihak Ruben berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama.
Mereka menilai mekanisme restorative justice dapat menjadi jalan keluar apabila kedua pihak berhasil mencapai titik temu terkait penggantian kerugian dan penyelesaian perkara. (*)