PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), tetap menerima uang pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Selengkapnya :

