PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Dalam pelaksanaan surat edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 8 April kemarin bernomor 300/504/100.26 tentang penutupan tempat hiburan (THM) selama bulan suci Ramadan rupanya tak berjalan mulus begitu saja. Selengkapnya :

