Pemecatan itu menjadi buntut temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi , Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, kementeriannya menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN karena mereka terbukti melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari 17 ASN tersebut, satu orang mendapat sanksi pemberhentian sebagai ASN.
Lima orang lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 ASN menerima hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan petugas menemukan area hunian yang menyerupai rumah klaster atau homestay.
Di dalam bangunan tersebut terdapat sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah yang terparkir di kawasan tersebut.
Selain itu, petugas menemukan fasilitas fitness lengkap dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.