PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Bagi masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki permasalahan hukum dan ingin mengajukan bantuan untuk pembelaan harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang Selengkapnya :

