PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Bagi masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki permasalahan hukum dan ingin mengajukan bantuan untuk pembelaan harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang terdaftar sebagai warga yang tidak mampu atau warga miskin.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Bangsa Yandi Irawan, mengatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan permintaan SKTM kepada Ketua RT untuk dapat dilanjutkan prosesnya hingga ke database pemerintah.
“Apakah harus terdaftar di keluarga misikin? Harus, karena SKTM tergantung dari database pemerintah. Ketika meminta bantuan hukum harus menyertakan SKTM,” kata Yandi, Sabtu (27/3/2021). .
Yandi mengungkapkan ada keluhan masyarakat yang meminta datang tidak memiliki SKTM sebagai syarat pengajuan bantuan, pihaknya akan membantu untuk mendapatkan surat tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kita tidak menutup mata banyak orang yang tidak mampu tapi tidak menerima bantuan hukum, jangan khawatir ketika mereka datang meminta bantuan, kami akan tanya kerja apa, penghasilan berapa, karena kami punya standarnya,” katanya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin mengatakan bahwa sebagai makhluk sosial, Perda ini merupakan peluang masyarakat untuk memanfaatkan, jika terjadi, permasalahan antar kelompok tetangga.
“Bahwa warga negara yang tidak memiliki kemampuan (material), berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, karena negara dan pemerintah memiliki lawyer atau bantuan hukum yang membantu masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bantuan ini tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (advertorial)