PUBLIKKALTIM.COM – Pertumbuhan usaha kuliner di Samarinda terus menunjukkan tren positif dan menjadi tanda meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, kenyamanan pengguna jalan kini mulai terusik akibat maraknya kendaraan pengunjung yang diparkir di bahu hingga badan jalan di sekitar lokasi usaha.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menilai persoalan parkir di bahu jalan tidak boleh dianggap sepele.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, praktik tersebut juga dinilai mengurangi hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.
“Teman-teman juga bisa melihat ada F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai parkiran. Ini jelas tidak diperbolehkan karena regulasi kita sudah mengatur bahwa fasilitas jalan merupakan hak bersama masyarakat,” Ungkap Deni sapaan karibnya, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Deni menegaskan setiap pelaku usaha wajib memperhitungkan kebutuhan parkir sejak tahap perencanaan usaha.
Pasalnya, ketersediaan lahan parkir yang memadai mampu menjadi bagian penting dalam mendukung operasional bisnis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya.
“Kalau kebutuhan parkir tidak dipersiapkan, kendaraan pengunjung akan meluber ke jalan dan menyebabkan penyempitan ruas lalu lintas. Ini tentu merugikan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut,” Ucapnya.
Kendati mendukung investasi dan pertumbuhan sektor usaha di Samarinda, Deni menekankan kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
Untuk itu, politisi dari Partai Gerindra tersebut menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Kami mendukung penuh kegiatan usaha di Kota Samarinda. Tetapi mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir sudah jelas tidak diperbolehkan, sehingga harus ditindak tegas,” Tutup Deni. (ADV)