Atur Kerja Sama Media Massa, Pemkot Samarinda Susun Perwali untuk Transparansi Anggaran Publikasi

oleh -
oleh
Diskominfo Samarinda kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penyempurnaan rancangan Perwali tersebut pada Rabu (17/6/2026)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang kerja sama media massa untuk mendukung publikasi kegiatan pemerintahan.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kerja sama dengan media massa secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penyempurnaan rancangan Perwali tersebut pada Rabu (17/6/2026).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari pembahasan awal yang berlangsung pada 1 Juni 2026.

Kepala Diskominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, memimpin langsung rapat tersebut bersama Sekretaris Diskominfo Suparmin.

Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, terutama OPD yang memiliki alokasi anggaran untuk publikasi dan kerja sama media massa.

Dalam rapat itu, Pemkot Samarinda membahas berbagai poin penting dalam rancangan regulasi, mulai dari indikator, persyaratan, hingga kriteria media massa yang dapat menjadi mitra kerja sama pemerintah.

Pembahasan dilakukan agar pelaksanaan kerja sama media memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aji Syarif Hidayatullah mengatakan, Perwali tersebut nantinya akan menjadi acuan bersama bagi seluruh OPD dalam melaksanakan kegiatan publikasi pemerintah.

“Terima kasih atas kehadiran seluruh perwakilan OPD. Kami berharap Perwali ini nantinya menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan kerja sama media massa. Karena itu, saran dan masukan dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk menyempurnakan draft yang telah disusun,” ujar Aji yang akrab disapa Dayat.

BERITA LAINNYA :  Pemkot Samarinda Siapkan Kecamatan Palaran Jadi Kota Satelit

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan pemahaman antarperangkat daerah.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan anggaran publikasi pemerintah.

Dalam proses penyusunan, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan isi Perwali.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan standar dan besaran satuan harga dalam belanja media massa.

Pemkot Samarinda menilai pengaturan tersebut penting agar pelaksanaan kerja sama media berjalan lebih terukur, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya standar yang jelas, setiap perangkat daerah dapat menjalankan kerja sama publikasi berdasarkan pedoman yang sama.

Melalui penyusunan Perwali ini, Pemkot Samarinda menunjukkan komitmennya untuk membangun tata kelola kerja sama media yang profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu mengurangi perbedaan interpretasi serta mencegah potensi persoalan administrasi di masa mendatang. (*)

1.193 Tayangan