PUBLIKKALTIM.COM – Meningkatnya aktivitas usaha dan kebutuhan promosi bisnis di Kota Samarinda, persoalan perizinan reklame masih menjadi keluhan banyak pelaku usaha.
Pasalnya, Proses birokrasi yang panjang dan rumit dinilai tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame telah memasuki pembahasan.
Dirinya mengungkapkan berbagai persoalan perizinan terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait serta para pelaku usaha reklame.
Dari forum tersebut diketahui banyak pengusaha enggan mengurus izin karena proses yang dinilai terlalu panjang dan memakan waktu berbulan-bulan.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun tidak terbit-terbit izinnya. Kondisi ini tentu menjadi keluhan serius yang harus segera kita carikan solusi,” Ungkap Samri di DPRD Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Samri menjelaskan lamanya penerbitan izin tidak terlepas dari banyaknya rekomendasi teknis yang harus dipenuhi.
Pelaku usaha reklame harus mengantongi berbagai persyaratan dari sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perhubungan (Dishub) terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatur aspek konten tayangan reklame.
Menurutnya, kerumitan birokrasi tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menyangkut potensi pendapatan daerah. Pengusaha tidak bisa melakukan tagihan karena terkendala pajak, sementara untuk mengurus pajak harus memiliki izin terlebih dahulu. Di sinilah persoalan yang perlu kita benahi,” Jelas Samri.
Melalui Raperda yang tengah disusun, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintah dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami ingin semua pihak mendapatkan manfaat. Pelaku usaha bisa lebih tenang menjalankan usahanya, sementara pemerintah daerah juga memperoleh manfaat dari sektor reklame yang tertata dan berkontribusi terhadap PAD,” Tutup Samri. (ADV)