PUBLIKKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai yang akan mengatur pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai di Kota Tepian.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah penentuan ulang batas sempadan sungai yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi perkotaan di Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa regulasi ini mencakup seluruh jaringan anak sungai di kawasan Sungai Karang Mumus.
“Ada 14 anak sungai di Karang Mumus yang akan diatur,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengaturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di sekitar sungai, sekaligus menata kawasan bantaran yang selama ini berkembang cukup padat.
Usulan Perubahan Jarak Sempadan Sungai
Dalam pembahasan Raperda tersebut, terdapat perubahan signifikan terkait ketentuan jarak sempadan sungai.
Jika sebelumnya mengacu pada aturan kementerian yang menetapkan jarak 50 hingga 100 meter, Pansus III DPRD Samarinda mengusulkan penyesuaian menjadi lebih kecil.
“Tadinya sesuai dengan Permen 50 sampai 100 meter, sekarang kita mengerucut menjadi 5 sampai 10 meter saja dari bibir sungai,” ucap Achmad.
Perubahan ini disebut mempertimbangkan kondisi wilayah perkotaan Samarinda yang sudah terlanjur padat dan banyak terdapat permukiman di sekitar aliran sungai.
Selain mengatur batas sempadan, Raperda ini juga memuat ketentuan penegakan hukum bagi pelanggaran.
Pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan bahwa setiap bangunan yang melanggar ketentuan sempadan sungai akan dikenakan sanksi.
“Sanksi pasti ada,” tegasnya.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penataan kawasan sungai, sekaligus mencegah pembangunan liar di bantaran sungai yang berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan meningkatkan risiko banjir.
Pembahasan Raperda sempadan sungai ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda dan DPRD dalam menata kembali kawasan sungai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan banjir dan kepadatan permukiman.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan ada keseimbangan antara kebutuhan ruang masyarakat dan keberlanjutan fungsi ekologis sungai di Samarinda. (Adv)