PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim agendakan pemanggilan Sekda Provinsi Kaltim terkait dengan perubahan status perusahaan daerah (perusda) menjadi PT (Perseroan Terbatas).
Diketahui, Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bakti Sejahtera (MBS) merupakan perusahaan plat merah Provinsi Kalimantan Timur.
Rencananya perusahaan plat merah ini yang awalnya hanya perusahaan daerah menjadi perusahaan berbadan Perseroan Daerah atau setingkat PT.
Untuk itu, anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir, Senin (12/10/2020) mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan pemerintah dalam waktu dekat.
Saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan daerah (perda) terkait kedua perusahaan tersebut.
Menurutnya perda lama perusahaan tersebut menjadi bumerang terhadap pemerintah.
Sebab beberapa perda yang ada membuat perusda ini hanya menyetor ke pemerintah sebanyak 54 persen sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kemarin komisi II ingin mengevaluasi perda yanng lalu.banyak perda yang lalu menjadi bumerang mengejar ke mereka menyetor PAD.
“Karena dalam pasal itu belum sinkron dengan PP 54 nomor 2017 mereka masih mencantumkan ke pad itu hanya 54 persen,” ucap Sutomo Jabir.
Saat ini pihaknya mempertanyakan sisanya kenapa tidak dimasukkan ke PAD.
“Terakhir kemarin kami minta Sekda sama asisten II untuk hearing mengenai peningkatan status ini. Kenapa hearing? Karena Kita ingin melihat komitmen pemerintah untuk membenahi perusda tersebut,” katanya.
Selain itu tujuan perusda ini menjadi PT untuk meningkatkan kualitas perusahaan. Ia menganggap perusahaan ini masih belum professional dalam mengelola perusahaan. Akibatnya, perusahaan tersebut minim pendapatan dan terkadang merugi.
“Contohnya MBS Masih menyisakan banyak persoalan. Karena setoran dari tahun ke tahun tidak cenderung membaik,” kata Tomo. (advertorial)