Masyarakat Punya Masalah Hukum Bisa Dibantu dengan Perda Hukum DPRD Kaltim

oleh -
oleh
Sosialisasi Perda Anggota DPRD Kaltim Syafruddin
Sosialisasi Perda Anggota DPRD Kaltim Syafruddin

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memudahkan masyarakat yang bermasalah hukum untuk mendapatkan hak bantuan dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, Perda ini dibentuk untuk menjamin bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin, berharap adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang kini tengah disosialisasikan, masyarakat dapat meminta bantuan hukum kepada LBH terkait.

“Mereka (LBH) siap untuk memudahkan agar masyarakat mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma secara gampang dan tidak berbelit-belit,” ujar Syafruddin usai pelaksanaan Sosialisasi Perda di Sepinggan Baru, Sabtu (27/3/2021).

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini turut hadir praktisi hukum yang memberikan pemahaman kepada masyarakat Sepinggan Baru, mengenai jenis perkara bantuan hukum dan bentuk bantuan hukum yang akan didapat masyarakat sesuai dengan Perda yang telah dilahirkan DPRD Kaltim.

BERITA LAINNYA :  Realisasi Serapan Anggaran Belum Maksimal, DPRD Kaltim: Ada OPD Terkendala Administratif

Melihat banyaknya warga yang takut jika bermasalah dalam hukum namun tidak mempunyai uang untuk pembelaan dan menyewa pengacara, LBH pun turut mengapresiasi Perda ini.

“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Kaltim memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Bangsa Yandi Irawan.

Adanya Perda ini dibuat untuk menguatkan seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk mendapatkan hukum dan keadilan. (advertorial)