PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memudahkan masyarakat yang bermasalah hukum untuk mendapatkan hak bantuan dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Selengkapnya :

