PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menilai Peraturan daerah (Perda) nomor 22 tahun 2013 perlu diperbaiki dalam beberapa aspek. Pasalnya, Perda tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) itu sudah Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menilai Peraturan daerah (Perda) nomor 22 tahun 2013 perlu diperbaiki dalam beberapa aspek. Pasalnya, Perda tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) itu sudah Selengkapnya :