PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menilai Peraturan daerah (Perda) nomor 22 tahun 2013 perlu diperbaiki dalam beberapa aspek.
Pasalnya, Perda tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) itu sudah tidak update dengan perkembangan kondisi masyarakat saat ini
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Joni sapaan karibnya menyebut perlu beberapa penyesuaian yang harus dilakukan pada Perda tersebut.
Terutama mengenai pemilihan ketua RT.
Kapasitas ketua RT menurut Joni perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi.
Ia mengatakan bagi calon ketua RT, harus ada kualifikasi tingkat pendidikan.
Terlebih program pemkot samarinda melalui wali kota Andi Harun yang akan direalisasikan alokasi dana Rp 100 juta hingga Rp 300 juta satu RT per tahunnya, Joni menekankan pengurus RT harus memiliki kapasitas yang lebih untuk menunjang kesuksesan program tersebut.
“Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” tegasnya, Jumat (19/11/2021).
“Semua sekarang sudah masuk era digital, mereka laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, maka itu akan jadi hambatan,” lanjut Joni.
Salah satu poin yang juga disoroti Joni yakni masa jabat ketua RT.
Politisi Demokrat itu menyarankan agar ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat bisa dilakukan pembaharuan.
Bagi Joni, perlu adanya pembatasan periode kepemimpinan dari ketua RT yang selama ini tidak diatur dalam perda nomor 22 tahun 2013 tersebut.
Dalam perda itu hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa ada batasan periode maksimal.
“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” pungkasnya (Advertorial)