PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membuat KPK semakin rentan terhadap intervensi. Penilaian itu ia sampaikan merespons keputusan Selengkapnya :

