PUBLIKKALTIM.COM – Usulan penghapusan pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di dalam Undang-Undang (UU) TNI direspon sejumlah pihak. Tak terkecuali Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Selengkapnya :

