PUBLIKKALTIM.COM – Rabu (19/10/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran SR.01.05/III/3461/2022. Surat edaran itu terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Salah satu Selengkapnya :

