PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sanksi tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bagi masyarakat yang melanggar aturan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai memasuki tahap persidangan. Seperti Rian (35) yang Selengkapnya :

