PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Peraturan tersebut dimuat Selengkapnya :

