PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengabulkan sebagian gugatan pencemaran perairan Teluk Balikpapan. Lima institusi negara memiliki unsur melawan hukum sesuai gugatan warga (citizen lawsuit) dilayangkan penggiat lingkungan Selengkapnya :

