PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Wartawan Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta Putra Sumedi diputus bersalah atas ketentuan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu. Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan Selengkapnya :

