PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengeksekusi penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi perkreditan Bank Kaltimtara yang menimbulkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka dalam kasus tersebut bernama RH Selengkapnya :

