PUBLIKKALTIM.COM— Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 kembali menuai kritik dari kalangan buruh. Meski pemerintah menetapkan kenaikan secara nominal, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan Selengkapnya :

