PUBLIKKALTIM.COM – Seorang ayah tiri dan seorang kerabat tega menyetubuhi seorang remaja gadis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga berbadan dua (hamil).
Kejadian itu terjadi kepada korban yang masih berusia 17 tahun. Sedangkan pelaku adalah G dan B. Yang mana G adalah ayah tiri dari korban.
Dijelaskan, kalau kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Terungkapnya, saat ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku pada anak kandungnya tersebut.
“Jadi ibu korban ini mencari informasi ke teman dekat korban. Kemudian diketahui kalau korban sedang dalam keadaan hamil,” ucap Suradi.
Mendengar hal tersebut, sang ibu kontan terkejut. Korban pun dengan cepat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa dan memastikan kabar hamil tersebut.
“Setelah diperiksa, benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” tambahnya.
Sang ibu yang merasa kaget itu lantas bertanya kepada sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri kalau peristiwa pilu itu dilakukan oleh ayah tiri dan kerabatnya sendiri.
“Aksi pelaku itu sudah dilakukan sejak Desember 2022. Dari pengakuan pelaku, dia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun sudah berkali-kali,” bebernya.
Selain ayah tirinya, korban juga menyebut pria bernama B yang merupakan kerabat dari orang tuanya.
“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tambahnya.
Mendengar kenyataan dari sang anak, ibu dan keluarganya lantas melaporkan kedua pelaku untuk ditangkap pihak kepolisian. Tak berselang lama, G dan B dengan cepat diamankan polisi dan tak butuh waktu lama untuk keduanya mengakui perbuatan keji mereka kepada korban.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (tim redaksi)