Lewati ke konten
PUBLIK KALTIM
  •  
  • Pencarian
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • RSS
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • KALTIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • ADVETORIAL
  • GADTECH
  • LIFESTYLE
  • SHOWBIZ

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang Lakukan Tes Swab di RSUD Kudungga, Hasilnya Positif Covid-19

PUBLIKKALTIM.COM SAMARINDA – Kabar positif Covid-19 datang dari salah satu pejabat di Kalimantan Timur. Adalah Kasmidi Bulang, Plt Bupati Kutai Timur (Kutim) yang diketahui positif Covid-19. Informasi ini dibenarkan Kepala Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS5 September 2020oleh EditorSebarTweet

Sudah Sah Bercerai, Ustaz Abdul Somad Tetap Beri Nafkah ke Anaknya Rp 5 Juta Perbulan Sampai Anak Berusia 21 Tahun

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi Mellya atas Ustaz Abdul Somad. Pada 3 Desember 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang mengabulkan gugatan cerai Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS5 September 2020oleh EditorSebarTweet

Edarkan Narkotika, Seorang Pria di Samarinda Diamankan Polisi

PUBLIKKALTIM.COM SAMARINDA – Lagi, aktivitas peredaran narkotika di Kota Tepian berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kejadian ini berhasil diungkap Korps Bhayangkara di kawasan Manunggal, RT 11, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS5 September 2020oleh EditorSebarTweet

Ternyata Lebah Madu Bisa Menghancurkan Sel Kanker Payudara, Lihat Selengkapnya

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM  tentang Studi racun yang dimiliki lebah madu mampu menghancurkan membran sel kanker. Kepala ilmuwan Australia Barat menyebutnya pengamatan yang komprehensif terhadap melittin, komponen Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS5 September 2020oleh EditorSebarTweet

Terbukti Lakukan Ini, Majelis Hakim Aceh Jatuhkan Hukuman Campuk 100 Kali kepada Rahmat Putra dan Rini Putriani

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Majelis hakim memutuskan Joni Rahmat Putra  dan Rini Putriani  bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Kejaksaan Negeri Aceh Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS5 September 2020oleh EditorSebarTweet
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 581
  • 582
  • 583
  • …
  • 651
  • Berikutnya

Hot News

  • Tri Rismaharini sesaat setelah menerima bantuan khusus dari BIN untuk penanganan covid-19 di Surabaya Tangis Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Tak Ingin Lihat Kota Pahlawan Jadi Wuh…
    8,136 views
  • Mall di Samarinda Mulai Ramai Pengunjung, Ini Komentar Dinkes Samarinda Ismed Ku…
    7,751 views
  • Press release Covid-19 Balikpapan Ada 7 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Salah Satunya Karyawati Bank 
    5,193 views
  • Diduga Faktor Ekonomi, Pelaku Pasangan Suami-Istri di Samarinda Bawa Kabur Motor…
    4,911 views
  • Alhamdulillah, Kaltim Bertambah 5 Pasien Sembuh Covid-19 dan Tak Ada Kasus Posit…
    4,614 views

Recent Post

  • PT KSD Perkuat Sinergi dengan Sekolah Lewat Program Pemenuhan Gizi Anak
  • Sayembara Rp250 Juta Jadi Sorotan Usai Polisi Tangkap Taufik Hidayat
  • Sidang Masuki Babak Akhir, Vonis Nadiem Dibacakan Pekan Depan
  • KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara, Anggota DPR Nabil Husein Di…
  • Angel Karamoy Temani Putri Sulung Lulus SMA, Penampilan Keduanya Curi Perha…
©Copyright PUBLIKKALTIM.COM 2025
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
©Copyright www.publikkaltim.com 2025, All Rights Reserved || Info : admin@publikkaltim.com