Sidang Masuki Babak Akhir, Vonis Nadiem Dibacakan Pekan Depan

oleh -
oleh
Nadiem Anwar Makarim/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 30 Juni 2026.

Majelis hakim menetapkan jadwal tersebut setelah mendengarkan duplik atau tanggapan akhir dari pihak terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa majelis semula berencana membacakan putusan pada Kamis pekan ini.

Namun, kondisi kesehatannya yang sedang terganggu membuat majelis membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun putusan secara menyeluruh.

Dalam persidangan, hakim meminta Nadiem kembali hadir pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026).

Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

BERITA LAINNYA :  KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 1,3 Triliun di PT ASDP

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat besar.

Jaksa menghitung kewajiban uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar ditambah Rp4,87 triliun, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta penggantinya berupa pidana kurungan selama sembilan tahun.

Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa pihaknya meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengadaan perangkat Chromebook dan sistem manajemen perangkat pendidikan tersebut. (*)

1.161 Tayangan