PUBLIKKALTIM.COM – Penolakan dari partai-partai politik dan anggota DPR RI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Selengkapnya :

