PUBLIKKALTIM.COM – Penolakan dari partai-partai politik dan anggota DPR RI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengambil sikap berbeda.
Peneliti senior Perludem, Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa negara tetap harus tunduk pada prinsip hukum, terlepas dari banyaknya kritik yang dilayangkan terhadap putusan tersebut.
“Kalau kita tidak setuju lalu tidak laksanakan, berarti kita bukan negara hukum lagi dong,” tegas Fadli dalam wawancara yang dilanrsir dari detikX, menanggapi reaksi sejumlah elite politik terhadap putusan MK.
Menurut Fadli, kritik adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, ia menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka dari itu, penolakan tidak boleh menjurus pada pembangkangan terhadap putusan lembaga yudikatif tertinggi dalam urusan konstitusi tersebut.
Fadli menyayangkan reaksi keras sejumlah partai, termasuk PDI Perjuangan, Demokrat, dan NasDem, yang secara terbuka menyebut putusan itu melanggar konstitusi dan bahkan mendorong moratorium pelaksanaannya. Ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak bisa diperlakukan secara selektif.
“Kalau kemudian kita menolak dan tidak menjalankan, kita sedang membuka jalan ke arah krisis hukum dan pembangkangan institusional,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perludem, yang sejak 2014 telah mengusulkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Tujuannya adalah untuk mengurangi kompleksitas teknis, menghindari kelelahan penyelenggara, serta memperkuat kualitas demokrasi lokal.
Fadli menyebut bahwa pemilu serentak lima kotak seperti pada 2019 lalu justru memicu banyak persoalan, termasuk membebani penyelenggara hingga mengakibatkan korban jiwa, serta membingungkan pemilih sehingga meningkatkan angka suara tidak sah.
“Pemilu serentak lima kotak itu menciptakan banyak masalah struktural. Maka, ide pemisahan ini kami dorong berdasarkan pengalaman lapangan dan kajian teknis yang matang,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pemisahan ini bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan DPRD, Fadli memiliki tafsir berbeda. Ia menyebut bahwa masa jabatan tetap lima tahun, namun tidak berarti jadwal pemilu harus dilakukan pada hari yang sama.
“Menafsirkan konstitusi tidak bisa cherry picking. Pasal 22E itu soal masa jabatan lima tahunan, bukan soal keharusan semua pemilihan dilakukan dalam satu hari,” terangnya.
Selain itu, Fadli juga menjawab kritik yang menyebut MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma hukum baru. Menurutnya, dalam sistem hukum modern, tafsir konstitusi oleh MK memang akan menghasilkan norma baru, dan perdebatan mengenai apakah MK bertindak sebagai negative legislator atau positive legislator sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu.
“Tugas MK memang menafsirkan konstitusi. Produk dari tafsir itu pasti norma baru. Perdebatan soal peran MK itu bukan barang baru. Sejak 1804 pun sudah dibicarakan di sistem hukum dunia,” jelas Fadli.
Sementara itu, mayoritas partai politik dan anggota DPR justru menolak putusan tersebut. Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, misalnya, menilai keputusan MK akan menimbulkan kebuntuan konstitusional.
“Kalau dilaksanakan, itu melanggar undang-undang dasar. Tapi, kalau tidak dilaksanakan, katanya keputusan MK itu final. Saling pertentangan,” kata Djarot.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, juga mengkritik putusan MK yang dinilai memperpanjang masa jabatan anggota DPRD menjadi tujuh tahun, tanpa dasar yang jelas.
“Bagaimana caranya pemilu lima tahunan menjadi tujuh tahun? Itu tentu menjadi pertanyaan,” kata Dede.
Namun bagi Perludem, semua keberatan itu seharusnya dijawab dalam bentuk revisi Undang-Undang, bukan dengan mengabaikan putusan MK. Fadli pun mendorong DPR segera membuka ruang pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada agar selaras dengan putusan MK.
“Silakan revisi UU-nya, tapi tidak bisa membatalkan putusan MK dengan mengabaikannya. Itu akan jadi preseden buruk bagi demokrasi dan negara hukum kita,” tandas Fadli.
Dengan sikap yang kontras antara elit politik dan kelompok masyarakat sipil seperti Perludem, polemik soal pemisahan pemilu diperkirakan akan terus berlanjut.
Namun satu hal yang ditekankan Perludem dengan negara hukum hanya bisa dijaga jika semua pihak bersedia tunduk pada prinsip dasar supremasi hukum, meski tak selalu sejalan dengan kepentingan politik.
(Redaksi)