PUBLIKKALTIM.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra menyusul kalahnya ia dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Ia dihukum ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar. Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra menyusul kalahnya ia dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Ia dihukum ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar. Selengkapnya :