PUBLIKKALTIM.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra menyusul kalahnya ia dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Ia dihukum ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar.
Ditemui di lokasi, Guruh mengaku sudah mendapat surat untuk mengosongkan rumah pada hari ini.
Namun Guruh menolak permintaan surat itu. Dalam kasus itu Guruh merasa ia benar.
“Saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” ujar Guruh di depan rumahnya.
Rumah Guruh tersebut juga dijaga ketat sekelompok orang, Kamis (3/8) pagi.
Pasalnya, rumah putra bungsu Presiden pertama RI Sukarno (Bung Karno) dan Fatmawati itu rencananya akan dieksekusi PN Jaksel pada Kamis ini.
Dikutip dari CNN Indonesia, sekelompok orang dengan baju bebas berjajar mengelilingi rumah Guruh.
Mereka duduk di atas motor yang terparkir.
Adapula mobil komando yang berada di ujung jalan dari rumah Guruh.
Berdiri di atasnya orang yang berorasi menyuarakan penolakan atas eksekusi rumah Guruh.
Rumah Guruh juga dipasangi spanduk-spanduk bernada protes.
Salah satu spanduk itu bertuliskan, ‘Selamatkan Rumah Bung Karno’.
Selain itu, sejumlah aparat keamanan juga tampak berjaga di sekitar rumah Guruh. (*)