Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel, Ternyata Hakim yang Vonis Bebas Polisi di Kasus KM 50 

oleh -
oleh
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/4/2025)/Foto: kumparan.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pada Sabtu (12/4/2025) kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Diketahui, pada 2022 lalu, Arif Nuryanta pernah jadi sorotan karena melepaskan terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dua terdakwa kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella terbukti melakukan penghilangan nyawa terhadap enam pengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Namun, majelis hakim PN Jaksel dalam putusan persidangan melepaskan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu dari tuntutan pidana.

Hakim dalam putusannya mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampai batas.

BERITA LAINNYA :  Bobol Gudang dan Berhasil Bawa Barang Senilai Rp862 Juta, Pelaku Divonis 2 Tahun Lebih Penjara

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar hakim Arif.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan, keduanya tak dapat dijatuhi pidana.

“Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” pungkasnya. (*)