PUBLIKKALTIM.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperluas penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Langkah terbaru dilakukan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Ombudsman Republik Indonesia dan kawasan Cibubur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di lebih dari satu lokasi dalam rangka mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Betul ada lokasi lain yang digeledah. Kalau tidak salah di Cibubur,” ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Penggeledahan untuk Menguatkan Bukti
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan pada Senin (9/3/2026).
Dalam kegiatan itu, penyidik berfokus pada pengumpulan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses penegakan hukum dalam perkara ekspor CPO.
Menurut Syarief, dari sejumlah lokasi yang diperiksa, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting.
Barang bukti tersebut diyakini dapat membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan perintangan penyidikan.
“Ada dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Syarief.
Barang bukti elektronik yang dimaksud umumnya berupa perangkat digital atau data elektronik yang dapat menyimpan informasi terkait komunikasi, dokumen, maupun aktivitas yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Disita dari Ruang Kerja Komisioner
Penyidik diketahui menyita dokumen dan barang elektronik dari ruang kerja salah satu komisioner di kantor Ombudsman.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan di lokasi lain yang berada di kawasan Cibubur.
Langkah ini diambil untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan kasus ekspor minyak sawit mentah tersebut.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung masih belum memerinci isi dokumen maupun jenis perangkat elektronik yang disita dari lokasi penggeledahan.
Masih Tahap Analisis
Syarief menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan saat ini sedang dalam proses analisis oleh tim penyidik.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan relevansi setiap bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru.
Kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara ekspor CPO sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam tata kelola ekspor komoditas strategis tersebut.
Penyidik membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain guna dimintai keterangan dalam proses pendalaman kasus ini. (*)