PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. Akibatnya, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. Untuk diketahui perkosaan yang dilakukan Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. Akibatnya, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. Untuk diketahui perkosaan yang dilakukan Selengkapnya :