PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri.
Akibatnya, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Untuk diketahui perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021.
Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.
Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Kemudian putusan itu diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemanag) berharap vonis itu bisa memberi efek jera.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang serupa terulang.
“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” imbuhnya.
Sementara itu, Waryono menilai hukuman yang sampai pada tingkat kasasi di MA itu merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
Sebab vonis hukumannya maksimal hingga hukuman mati.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” pungkasnya. (*)