Jaksa Ngamar dengan Pengacara di Lampung, Kejagung Sebut Akan Tetap Diusut

oleh -
oleh
Ilustrasi Perselingkuhan/dream.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Jaksa yang kedapatan berduaan dengan pengacara di sebuah kamar hotel di Lampung bakal kembali diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Diketahui jaksa yang ngamar dengan pengacara tersebut berinisial MN (38).

Lebih lanjut, Ketut  memastikan pengusutan tersebut tidak akan berhenti diproses meskipun perkara tersebut telah berakhir damai dan laporan di Polresta Bandar Lampung telah dicabut.

“Karena ini menyangkut institusi besar, proses pemeriksaan etik tetap berjalan, dilaksanakan oleh pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).

Kendati demikian, Ketut enggan berbicara lebih jauh ihwal sanksi etik yang akan diberikan terhadap jaksa yang ‘ngamar’ dengan pengacara tersebut.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan.

Ketut juga memastikan hasil pemeriksaan beserta sanksi yang bakal dikenakan terhadap jaksa itu bakal disampaikan kepada publik.

“Etik ini kita menunggu proses pemeriksaan apakah nanti kena pelanggaran berat, pelanggaran sedang atau pelanggaran ringan, tergantung proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Diciduk Tim Tangkap Buronan Kejagung, Terpidana Ali Mustofa Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Pesawaran berinisial MN dan seorang pengacara kedapatan tengah berduaan di dalam kamar sebuah hotel berbintang di Jalan Kartini, Bandar Lampung saat pergantian malam tahun baru 2022.

Penggerebekan dilakukan Polresta Bandar Lampung berdasarkan laporan dari suami MN yang juga jaksa di Sulawesi Tenggara.

Belakangan kasus tersebut disebut berakhir damai usai Kejati Lampung memanggil jaksa MN dan pengacara RM (30) untuk meminta klarifikasi.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Made mengatakan VB suami MN yang melaporkan peristiwa itu juga akan mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung. (*)